
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang tuntutan kasus penggelapan narkotika jenis sabu yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk sepuluh mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang, digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam membacakan tuntutan dengan tegas, menuntut pidana seumur hidup hingga hukuman mati bagi para terdakwa.
Kasus ini mencuat dari pengungkapan jaringan narkotika internasional yang justru melibatkan aparat penegak hukum. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas institusi untuk menggelapkan sabu yang seharusnya dijadikan barang bukti.
Kompol Satrian Nanda Dituntut Hukuman Mati
Tuntutan dimulai dari Kompol Satrian Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, yang diduga sebagai otak utama dalam skema penggelapan narkotika. Satria dituntut hukuman mati oleh jaksa. Terdakwa Satra bersama lima mantan anggota Satnarkoba lainnya adalah Iptu Sigit Sarwo Edi, Ipda Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan.
“Mereka telah bermufakat jahat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Naek Hasibuan yang didampingi jaksa Abdullah saat membacakan tuntutan.
Lima terdakwa lainnya, yaitu Junaidi, Alek Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan dua residivis bandar narkoba yang turut menjadi terdakwa, Zulkifli Simanjuntak dan Ajis Martua Siregar, dituntut pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp3 miliar. Jika denda tidak dibayar, keduanya akan menjalani kurungan tambahan selama tujuh bulan.
BACA JUGA Saksi Mahkota Alek Candra Cabut BAP, Ungkap Kejanggalan Kasus Narkoba Polresta Barelang
Jaksa Soroti Peran Terdakwa sebagai Penegak Hukum
Jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat memberatkan karena mereka merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Namun, justru melakukan pelanggaran berat secara terstruktur dan sistematis yang merusak kepercayaan publik serta mencoreng institusi kepolisian.
“Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf dalam fakta persidangan. Mereka melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP,” kata jaksa.
Sorotan Publik dan Harapan Keadilan
Kasus ini menyita perhatian luas karena mencerminkan krisis integritas di tubuh aparat penegak hukum. Pengamat hukum menilai, perkara ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen institusi dalam memerangi narkotika.
“Ini pelajaran keras bagi seluruh aparat agar menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujar seorang pakar hukum yang mengikuti persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Publik berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga masa depan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Amrullah)
@wartakepri Berita TikTok – Kejaksaan Tinggi Kepri Tuntut Hukuman Seumur Hidup dan Mati Oknum Satnarkoba Polresta Barelang #wartakepritv #batamtiktok #sidangpolisi #polisinarkoba #bandarnarkoboy #polrestabarelangbatam #batam ♬ suara asli – WartaKepriTV

























