WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/4/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi oleh hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu
Dalam sidang tersebut, Alek Candra satu dari 9 saksi mahkota yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan mencabut seluruh keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Saksi Alex Candra, yang sebelumnya merupakan anggota Satreskoba Polresta Barelang.
Alex Candra diminta memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu yang melibatkan 9 terdakwa mantan polisi, termasuk Satria Nanda dan sejumlah anggotanya.
Saksi mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, ia tidak pernah diberitahu siapa pelapor maupun terlapor dalam kasus ini. Selain itu, saksi juga mengaku tidak pernah diperiksa secara resmi oleh pihak kepolisian. Lebih mengejutkan lagi, saksi menyatakan bahwa BAP yang ia tandatangani di dalam sel tahanan tersebut dibuat tanpa adanya pendampingan dari penasihat hukum.
“Saya hanya disuruh tanda tangan BAP yang disodorkan oleh penyidik di dalam sel, dan itu tanpa kehadiran penasihat hukum,” ujar Alek dengan tegas di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA Sidang Lanjutan Oknum Polisi Remaja Terdakwa Kasus Narkoba di Mess Polresta Batam
Saksi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang menjadi pelapor atau terlapor dalam kasus tersebut, karena penyidik tidak pernah menjelaskan hal itu kepadanya.
Di samping itu, saksi juga membantah keras tuduhan dalam BAP yang menyebutkan bahwa dirinya menjual sabu kepada Azis Martua Siregar.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan itu,” tambah Alek, menanggapi tudingan yang tercatat dalam BAP.
Lebih lanjut, saksi juga membantah adanya klaim bahwa barang bukti disisihkan oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang dan dijual ke Azis Martua Siregar. “Itu tidak pernah terjadi,” tegas saksi, yang juga menambahkan bahwa semua keterangan yang tertuang dalam BAP adalah tidak benar.
Saksi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditnarkoba Polda Kepri pada awal September. Setelah penetapan tersebut, ia memutuskan untuk mencabut seluruh keterangan dalam BAP yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
Yang menarik, sejumlah pengacara para terdakwa mendalami, kenapa saksi Alek mencabut upaya pra peradilan, setelah mengalami penahanan di sel khusus di penjara.
Sidang ini diperkirakan akan terus berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman atas alat bukti yang diajukan oleh jaksa. (*)
@wartakepri Berita TikTok – Saksi Mahkota Alek Candra Cabut BAP, Ungkap Kejanggalan Kasus Narkoba Polresta Barelang #wartakepri #batam #wartakepritv #batamtiktok #polisibatam #poldakepri #pengadilanegeribatam #polrestabarelang #kasuskriminal ♬ suara asli – WartaKepriTV
Tulisan : Amrullah
Editor : Dedy Suwadha