WARTAKEPRI.co.id BATAM – Dua oknum anggota polisi remaja Polresta, Adytia Sihombing dan Adi Kurnia, menjalani sidang lanjutan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (23/4/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, dan 2 anggota Hakim.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang yang menangkap kedua terdakwa.
Keduanya terdakwa ditangkap pada Selasa, 28 Oktober 2024, di mess Polresta Barelang.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 50 gram.
Berdasarkan penyidikan, sabu tersebut dibagi menjadi empat paket oleh kedua terdakwa untuk diedarkan.
“Dari tangan Adi Kurnia, ditemukan sabu seberat 9 gram. Sisanya kemudian dijual bersama-sama oleh kedua terdakwa,” ujar Jaksa Abdullah sidang.
Adi Kurnia diketahui menjual sebagian sabu tersebut di kawasan Simpang Dam seharga Rp2 juta. Di hari yang sama, Adytia ditangkap di kawasan Lubuk Baja. Namun saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti sabu padanya.
Sabu tersebut diduga berasal dari seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang bernama Erik. Dalam sidang, jaksa menyebut bahwa Erik mengatur transaksi narkoba dari balik jeruji menggunakan telepon genggam. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pengakuan Adytia, sabu diterimanya setelah diarahkan Erik untuk mengambil paket di kawasan DC Mall. Barang tersebut kemudian dibawa ke mess dan dipersiapkan untuk diedarkan.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 5,15 gram dan 8,13 gram.
Selain itu, terungkap adanya komunikasi telepon dan video call antara Erik, Adytia, dan Adi Kurnia saat proses distribusi berlangsung.
Kasus ini terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Diduga, keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. (Nikson).
Editor : Dedy Suwadha