WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/4/2025).
Pada sidang ini terungkap initial A pada WA Group adalah Ayah Makruf merupakan Bandar Narkotika di Kawasan Simpang Dam Muka Kuning Batam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi oleh hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
@wartakepri Berita TikTok – Saksi Terdakwa Wan Rahmat Ungkap A alias Ayah Makruf adalah Bandara Narkotika di Simpang DAM #wartakepritv #batamtiktok #sidangpolisi #polisinarkoba #bandarnarkoboy #polrestabarelangbatam ♬ suara asli – WartaKepriTV
Saksi kali ini terdakwa Wan Rahmat Kurniawan, jabatan Senior Unit di Satres Narkoba Polresta Barelang.
Pada sesi pertanyaan dari tim jaksa, Wan Rahmat lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Wan Rahmat menceritakan selama di sel khusus mendapatkan konsumsi makan nasi kurang layak dan mendapat intimidasi dari seorang perwira di Polda Kepri.
Atas pernyataan Wan Rahmat, Hakim Ketua meminta hakim pengawas untuk memastikan info makanan tersebut.
Setelah mendapatkan pertanyaan pertanyaan dari tim kejaksaan dan tim pengacara, Rahmat juga mendapatkan pertanyaan dari Hakim Katua seputar keterangan pemeriksaan yang berisi percakapan dalam WA Group
BACA JUGA Sidang Kasus Narkoba Mantan Anggota Polisi Batam Semakin Menarik untuk Diikuti
Pada sidang ini, majelis hakim bertanya tentang bahasa dan initial huruf dalam percakapan WA Group Kecil yang berhasil mengungkap initial A adalah Ayah Makruf.
Hakim Tiwik membacakan kronologi keterangan percakapan transaksi di WA Group yang mana saksi Wan Rahmat juga ada dalam WA Group kecil anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
” Inisial RR itu Rekan Rekan, kalau initial A itu apa dan kenapa dicari? tanya Hakim Tiwik.
Dijelaskan Wan Rahmat kalau initial A itu Ayah Makruf Bandar Besar Narkotika di Simpang Dam Muka Kuning Batam.
” A itu Ayah Makruf Bandar Narkotika di Simpang Dam majelis hakim, ” ujarnya Wan Rahmat.
Sama dengan keterangan saksi Terdakwa yang lain, Wan Rahmat juga mencabut Berkas Acara Pemeriksaan ketika ditanya tim kuasa hukum terdakwa. (*)
Tulisan : Dedy Suwadha dan Amrullah