
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan dermaga Islamic Center di Kundur, Senin (26/5/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang menyebut, penetapan seorang tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang telah dilakukan.
“Tersangka berinisial HS merupakan Direktur CV Rafanda Al-Razak (RAR), sebagai perusahaan pemenang tender dermaga Islamic Center, kemudian melakukan praktik pinjam bendera dengan tersangka JK,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Dedi, pembayaran uang muka senilai Rp 294 juta 800 ribu, yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, awalnya diterima oleh tersangka HS dan selanjutnya dikelola oleh tersangka JK.
“Tersangka HS menyerahkan kegiatan untuk dikerjakan oleh JK tanpa adanya dasar hukum, sebab JK sendiri bukan bagian dari perusahaan pemenang tender tersebut,” imbuhnya.
Dedi berujar bahwa, kasus tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi pemilik CV maupun PT, agar tidak melakukan praktik pinjam bendera.
“Ada aturan yang bisa menjerat pemilik CV maupun PT, jika pengerjaannya yang dilakukan oleh pihak peminjam terbukti melanggar hukum,” pungkasnya.(Junizar)





























