WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan yang diketuai oleh Ucok Fatumonah Harahap, menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap pengumuman yang dikeluarkan oleh menteri pertanian mengenai temuan ratusan merek dan data beras bermasalah di Indonesia, tanpa diiringi keterbukaan data dan nama merek secara detail.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian RI mengumumkan bahwa terdapat 212 merek beras yang tidak sesuai standar baik dari segi kualitas (mutu) , berat, maupun klasifikasi harga (premium dan medium). Namun, dalam pengumuman tersebut, tidak satu pun nama merek diungkapkan ke publik. Yang disampaikan hanya sebatas angka kerugian yang ditaksir, tanpa rincian pelanggaran spesifik maupun bentuk sanksi terhadap pelaku usaha.
“Kalau kita melihat bagaimana Badan POM mengumumkan daftar produk yang dilarang edar, mereka selalu menyebutkan merek, nomor izin, bahkan hingga produsen. Begitu pula dengan BPJPH soal produk tak bersertifikat halal. Tapi dalam kasus beras ini, justru publik dibatasi dari akses informasi krusial,” tegas Ucok Fatumonah Harahap dalam siaran pers yang diterima redaksi WartaKepri.co.id.
Ucok juga menyoroti pentingnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh, terutama menyangkut kebutuhan pokok seperti beras. “Ini soal keadilan konsumen dan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali — pertama karena membeli produk yang tak sesuai standar, kedua karena tidak diberi tahu produk mana yang bermasalah.”
Sebagai tindak lanjut, PMII Tanjungpinang-Bintan secara resmi akan meminta audiensi (hearing) dengan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau guna menuntut:
1. Keterbukaan data izin edar: Berapa banyak merek beras yang sudah mendapat izin dan bagaimana proses verifikasinya.
2. Meminta data apa saja dari 212 merek beras yang beredar namun tidak sesuai ketentuan
3. Transparansi pengawasan: Apa langkah pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap distributor dan produsen beras di wilayah Kepri.
4. Pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan: Jika ditemukan pelanggaran, sejauh mana tindakan korektif dan sanksi sudah dijalankan.
“Kami tidak ingin masalah ini berlalu begitu saja tanpa penyelesaian. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pangan dan pertanian,” tutup Ucok.
PMII Tanjungpinang-Bintan berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu kerakyatan dan mendorong birokrasi yang transparan dan akuntabel, demi melindungi hak-hak masyarakat, khususnya konsumen di daerah.(*)
Kiriman : M Ramadan