BATAM – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril Koto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/7/2025).
Sidang dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm tersebut berlangsung di ruang sidang Prof. Soebekti. Yusril hadir dengan mengenakan baju tahanan bernomor 81 dan didampingi dua penasihat hukumnya.
Ia tampak tenang meski duduk di kursi terdakwa, menghadapi majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wattimena, serta dua hakim anggota, Yuane dan Ferry Irawan.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yusril dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa memiliki hak untuk melakukan koordinasi dengan penasihat hukumnya. Silakan mendekat ke penasihat hukum,” ujar Hakim Ketua Wattimena di ruang sidang.
Usai berdiskusi dengan kliennya, penasihat hukum Yusril, Khoirul Akbar, menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan.
“Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya.
Namun yang menarik, Yusril menyampakan hal yang berkaitan p
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun dan menyerahkan eksepsi secara tertulis. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) mendatang. (Tribun Batam)


























