WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang terbuka untuk umum. Vonis dijatuhkan atas keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” tegas Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan. Namun, rincian jumlah denda serta kewajiban pengembalian kerugian negara belum disebutkan dalam ringkasan putusan tersebut.
BACA JUGA Postingan Tom Lembong di Hari Sumpah Pemuda Sebelum Jadi Tersangka Kejaksaan Agung
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Jaksa penuntut menyebut bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dan sarat kepentingan, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Tom Lembong belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut, termasuk apakah akan mengajukan banding.(*)
Sumber : Jawapos
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























