Home Hukrim Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI ILegal: Korban Setor Rp 9 Juta

Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI ILegal: Korban Setor Rp 9 Juta

SatpolAirud Polres Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di perairan Durai, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa, 22 Juli 2025 petang, yang akan dibawa menuju Malaysia melalui jalur dan prosedur yang tidak resmi.(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – SatpolAirud Polres Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa, 22 Juli 2025 petang.

Setidaknya, terdapat enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dibawa menuju Malaysia melalui jalur dan prosedur yang tidak resmi.

“Calon PMI ilegal tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial AG (28), berperan sebagai tekong kapal,” terang Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, saat menggelar konferensi pers,

WhasApp

    Kamis, 24 Juli 2025.

    “Saat dilakukan penangkapan, tekong kapal, AG sempat melarikan diri dengan terjun ke laut,” tambah Kapolres.

    Kapolres membeberkan kronologi penangkapan tersebut, berawal dari adanya informasi aktivitas penyelundupan PMI non-prosedural di wilayah perairan Durai.

    “Pukul 22:30 WIB, personel Satpol Air Polres Karimun, mendapati sebuah speedboat yang dicurigai melintas di depan perairan Durai,” imbuhnya.

    Selanjutnya kata Kapolres, dilakukan pengejaran pada speedboat tersebut. Petugas sempat memberikan peringatan agar speedboat berhenti, namun tekong kapal justru menambah kecepatan untuk melarikan diri.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, di kapal tersebut terdapat enam orang calon PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia,” pungkasnya.

    Keenam orang calon PMI ilegal tersebut, Kapolres merinci, lima orang laki-laki seorang perempuan berasal dari Lombok, NTB dan satu orang lainnya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

    “Modus penyelundupan PMI tersebut yakni pengaturan jadwal keberangkatan para calon korban menuju ke Malaysia,” ucap Kapolres.

    Menurut keterangan dari para korban, Kapolres menyebut, telah membayar, mulai dari Rp 6 hingga Rp 9 juta. Totalnya ditaksir mencapai Rp 35,4 juta.

    Tersangka kata Kapolres akan dijerat dengan Pasal 81 junto, Pasal 69 dan Pasal 83 junto, Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tandasnya.(Foto: Junizar)

    Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

    @wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O