Dedy Suwadha
Home Politik DPR RI Setujui ke Presiden Berikan Abolisi ke Lembong dan Amnesti ke...

DPR RI Setujui ke Presiden Berikan Abolisi ke Lembong dan Amnesti ke Hasto

DPR RI Setujui ke Presiden Berikan Abolisi ke Lembong dan Amnesti ke Hasto
KETERANGAN PERS - Wakil Ketua DPR RI bersama anggota menjelaskan persetujuan ke Presiden untuk berikan Abolisi ke Lembong dan Amnesti ke Hasto. Foto Istimewa/Net
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id – DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (detik)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026