
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang pria berinisial RDP (23) di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, nekat menjambret di Paya Rengas, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, pada Minggu, 10 Agustus 2025.
“Pelaku diketahui merupakan karyawan di PT Saipem bagian cutter pipe dan sudah 3 tahun bekerja,” terang Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin didampingi Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jum’at, 15 Agustus 2025.
“Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun, terjerat kasus pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) terhadap pria berinisial RDP (23) asal Serang Banten,” tambah Salahuddin.
Pelaku kata Salahuddin melakukan aksi penjambretan pada Minggu, 10 Agustus 2025 di Paya Rengas, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
“Korbannya seorang perempuan yang baru pulang dari tempat kerjanya di Coastal Area menunuju Paya Rengas,” ucap Salahuddin.
Dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 00.00 WIB, kata Salahuddin, korban setibanya di simpang Paya Rengas, merasa ada yang mengikuti.
“Benar saja tiba-tiba pelaku dengan menggunakan sepeda motor merampas tas milik korban yang ada di sisi bahu,” imbuhnya.
Beruntung, kata Salahuddin korban tidak mengalami luka akibat kejadian tersebut, namun tas korban yang berisi uang tunai Rp 350 ribu berikut sebuah handphone merek Vivo dan iphone 7, berhasil dibawa kabur pelaku.
“Petugas yang melakukan penyidikan, telah mengantongi indentitas pelaku. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” ucap Salahuddin.
Dari hasil penyidikan, kata Salahuddin pelaku diketahui sudah 5 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Karimun, namun hanya 2 kali saja yang berhasil melakukan penjambretan.
“Modusnya, pelaku terlilit hutang Rp 6 juta, dari pengakuannya pelaku berhutang tersebut lantaran bermain judi online (judol),” imbuhnya.
Saat ini kata Salahuddin, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(Junizar)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























