Home Berita Utama KPK: Total Pemerasan di Kemenaker Rp81 Miliar, Berikut Kronologi dan Daftar Barang...

KPK: Total Pemerasan di Kemenaker Rp81 Miliar, Berikut Kronologi dan Daftar Barang Sitaan

KPK Umumkan Total Pemerasan di Kemenaker Rp81 Miliar, Berikut Kronologi dan Daftar Barang Sitaan
TERSANGKA KPK - Immanuel Ebenezer (tengah berkacamata) saat diperlihatkan oleh KPK ke media di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) . Foto tangkapan layar youtube/ istimewa

WARTAKEPRI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Kemenaker pada Rabu (20/8/2025). Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya aliran dana pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total mencapai Rp81 miliar.

@wartakepri Berita TikTok – Ternyata Tersangka OTT Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel Terima Rp 3 Miliar Setelah 2 Bulan Menjabat 2025 #Peristiwa #BreakingNews #wartakepritv #onepiece #beritaterikini #wartakeprii #semarakkemerdekaan #newsupdatemedia #OTTKPK #Wamenaker ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang tersebut berasal dari selisih biaya sertifikasi K3 yang dibayarkan perusahaan kepada pihak penyedia jasa K3 (PJK3). Dana kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenaker sejak tahun 2019 hingga 2024.

Beberapa pihak yang disebut menerima aliran dana antara lain:

– Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, sekitar Rp69 miliar untuk belanja pribadi, aset kendaraan, hingga modal perusahaan.
– Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja, sekitar Rp3,5 miliar.
– Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan, sekitar Rp5,5 miliar.
– Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan, lebih dari Rp1,5 miliar.
– Gerry Aditya Herwanto (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi.
– JFH, menerima kendaraan roda empat.
Immanuel Ebenezer (Noel), diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, dua bulan setelah menjabat Wamenaker.

Selain Noel, sejumlah pejabat lain di Kemenaker juga turut menikmati aliran dana. KPK mengamankan 14 orang dalam OTT ini serta menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor mewah.

Berikut adalah daftar barang sitaan KPK dari OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (alias Noel) berdasarkan berbagai pemberitaan media yang terbit pada tanggal 21–22 Agustus 2025:

A. Mobil:

– Nissan GT-R R35
– Suzuki Jimny
– Jeep Cherokee
– 2× Hyundai Palisade
– Mitsubishi Pajero Sport
– BMW 330i
– Toyota Corolla Cross
– Toyota Hilux
– 2× Mitsubishi Xpander
– 3× Honda CR-V
– Hyundai Stargazer

B. Motor – 7 kendaraan roda dua

Terdiri dari merek-merek mewah terutama:

– Ducati XDiavel
– Ducati Hypermotard
– Ducati Streetfighter V4
– Ducati Scrambler
– Ducati Multistrada V4
– Vespa Sprint S 150
– Vespa GTS 3003. Uang Tunai

C. KPK juga menyita sejumlah uang tunai, meskipun besarnya belum diumumkan secara publik

Komentar Immanuel Ebenezer

Di Gedung Merah Putih KPK, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan menyebut beberapa pihak penting:
Kepada Presiden Prabowo Subianto “Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo.”
Keluarga: “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya.”
Rakyat Indonesia: “Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia.”

Klarifikasi Soal OTT dan Dugaan Pemerasan

Noel juga memberikan klarifikasi tentang penangkapan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menyatakan bahwa dia tidak terkena OTT, “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” tegas Noel.

“Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” tambah Noel.

Jadi, meskipun Noel menyampaikan permintaan maaf secara luas, ia tetap menolak label OTT dan pemerasan yang dikenakan oleh KPK.(*)

Viral Jejak Digital Hukuman Mati

Kasus ini jadi perhatian netizen, apalagi pernyataan tegas Noel di media yang setuju tersangka koruptor bersalah dihukum mati.

“Loh kata Kamu Koruptor di Hukum Mati, kok minta Amnesti sama pak @prabowo. Harusnya Kamu itu Konsisten dengan Omongan kamu dulu Hukum Mati Koruptor, jejak digital kamu masih ada Noel,” kata seorang tokoh dan pengiat media sosial x.

Sumber : Keterangan Pers KPK, Youtube dan Detik
Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL