Polsek Moro Karimun Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Terduga pelaku penganiayaan, R (44) saat diinterogasi oleh anggota Polsek Moro, Polres Karimun.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Petugas Polsek Moro, Polres Karimun telah mengamankan dua orang pelaku terduga penganiayaan.

Kedua terduga pelaku kasus penganiayaan masing-masing berinisial R (44) dan S (26).

Kapolsek Moro, AKP Suko Wibowo menjelaskan, pelaku berinisial R terbawa emosi saat mengetahui korban sering mengirimkan pesan WhatsApp ke menantu prianya.

Harris Nagoya

Pelaku mendatangi korban pukul 13:00 WIB pada Kamis, 4 September 2025. Saat pelaku R menganiaya korban, pelaku lainnya S sempat merekam video menggunakan ponselnya.

“Selanjutnya pelaku S juga ikut menganiaya korban,” ujar Kapolsek, Jum’at, 5 September 2025.

Akibat pengniayaan tersebut, kata Kapolsek korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas setempat.

“Setelah kejadian, malamnya pukul 20:00 WIB, tim Polsek Moro kemudian mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” imbuhnya.

Pelaku R dan S kata Kapolsek selanjutnya digiring menuju Polsek Moro untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Kami sat ini sedang menginterogasi pelaku dan akan melanjutkan proses hukumnya,” ucap Kapolsek.

Video penganiayaan korban sempat tersebar dan viral di media sosial, hingga mengundang reaksi keras dari masyarakat.

“Semoga Emak-emak dapat diproses, hukum seadil-adilnya, lantaran tindakannya yang sangat keji menganiaya korban,” tulis salah seorang netizen, Dewi di akun medsosnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025