
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polsek Moro, Polres Karimun telah menetapkan dua orang wanita, masing-masing berinisial R (44) dan S (26), sebagai pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Moro.
Kedua tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan setelah pihak kepolisian selesai menyelidiki kasus tersebut.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara keduanya kami tahan di Rutan Polsek Moro untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolsek Moro AKP Suko Wibowo, Sabtu, 6 September 2025.
Kedua tersangka, kata Kapolsek dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka dapat diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Terkait kondisi korban, Kapolsek berujar bahwa, saat ini luka memar pada bagian tubuh korban sudah mulai membaik, namun masih mendapatkan perawatan medis.
“Korban masih dirawat di Puskesmas Moro, kondisinya saat ini sudah berangsur membaik,” tandasnya.(Junizar).
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























