Home Berita Utama Prabowo Tunjuk Andi Amran Kepala Bapanas gantikan Arief Prasetyo Adi

Prabowo Tunjuk Andi Amran Kepala Bapanas gantikan Arief Prasetyo Adi

Arief Prasetyo Adi dan Andi Amran Sulaiman
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Andi Amran Sulaiman. Foto Repro Istimewa
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025.

Dalam keputusan yang sama, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Bapanas. Keppres tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Pengangkatan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya, Arief Prasetyo Adi menjabat sebagai Kepala Bapanas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di bawah kepemimpinannya, Bapanas berperan penting dalam mengatur distribusi dan stabilisasi harga bahan pangan pokok di seluruh Indonesia.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana maupun dari Arief Prasetyo Adi terkait alasan pemberhentian tersebut. Namun, langkah ini disebut sebagai bagian dari penyegaran struktur organisasi di bidang pangan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.

Tugas dan Fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Bapanas memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Pembentukan Bapanas diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga stabilisasi harga di tingkat nasional.

Berdasarkan regulasi tersebut, tugas utama Bapanas adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan, keterjangkauan, serta konsumsi pangan yang bergizi seimbang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan adanya Bapanas, pemerintah berharap pengelolaan pangan di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan berkeadilan, sekaligus mendukung kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sejak berdiri, Bapanas terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian, Bulog, Kementerian Perdagangan, serta pemerintah daerah, dalam memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp