
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, kembali menindak 527.731 batang rokok ilegal berbagai merek selama periode September 2025 hingga pertengahan Oktober 2025.
“Guna mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bea Cukai melaksanakan operasi ke berbagai tempat,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Fajar Suryanto, Sabtu, 18 Oktober 2025.
“Kami telah melakukan 29 kali penindakan pada periode bulan September hingga Oktober 2025,” tambah Fajar.
Untuk bulan September 2025, pihaknya telah melakukan 18 penindakan dengan barang sitaan 344.749 batang rokok tanpa pita cukai dan 81,71 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai.
“Selanjutnya pada pertengahan bulan Oktober 2025, terdapat 11 penindakan dengan total barang sitaan 182.982 batang rokok tanpa pita cukai dan 142.4 liter minum beralkohol tanpa pita cukai,” beber Fajar.
Diperkirakan kata Fajar total barang tersebut mencapai Rp 324.877.070, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 146.439.772.
“Penindakan ini dilakukan melalui kegiatan Patroli Laut, Operasi Pasar termasuk
Operasi Gurita maupun pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun,” imbuhnya.
Operasi Pasar sendiri masih kata Fajar dilaksanakan pada wilayah Pulau Karimun Besar, Moro dan Tanjung Batu, bekerjasama antar dengan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satpol PP Kabupaten Karimun serta dukungan aktif masyarakat.
“Dengan kerja sama yang berkesinambungan, baik dengan pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif sekaligus generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Junizar)





























