
WARTAKEPRI.co.id, Tanjungpinang – Kedai Kopi Abu Dafi dilindungi merek dagang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Merek dagang seperti nama, logo dan slogan yang didaftarkan ke DJKI ini merupakan perlindungan penting untuk menghindari penjiplakan sekaligus membangun citra merek yang unik,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, Sabtu, 18 Oktober, di event Abu Dafi Festival 2025, kawasan Street Food Bintan Center, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, petang.
“Selain itu, Indikasi Geografis dapat melindungi asal kopi tertentu dan Hak Cipta dapat melindungi materi pemasaran atau literatur yang terkait dengan kopi,” tambah Edison.
Hal tersebut kata Edison merupakan Surat Pencatatan Ciptaan dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Yang menjadi bukti bahwa suatu ciptaan di bidang merek dagang (perekonomian), telah dicatat dan dilindungi oleh hukum hak cipta,” ujarnya.
“Hal cipta merek dagang kedai kopi sendiri termasuk dalam kelas layanan khusus. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan merek secara hukum,” tambah Edison.
UMKM kopi sendiri masih kata Edison tidak lepas dari perpaduan cita rasa, tradisi, dan inovasi.
Mulai dari campuran yang unik hingga metode penyeduhan yang mutakhir, bisnis kopi membuka peluang kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual dalam sebuah usaha kopi, mulai dari merek, paten hingga hak cipta, semoga menjadi inspirasi baru bagi para penikmat kopi yang ingin mengembangkan bisnis lebih lanjut dengan memaksimalkan passive income dari kekayaan intelektual,” ungkap Edison.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi kepada Brand Owner Kedai Kopi Abu Dafi, Nasrul Caniago, yang sudah memiliki 17 cabang yang tersebar di seluruh Kepulauan Riau.
“Kami mengapresiasi kepada Kedai Kopi Abu Dafi, yang sudah memiliki 17 cabang yang tersebar di seluruh Kepulauan Riau,” tandasnya.(Aman)






























