JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali pelarangan impor pakaian bekas atau thrifting yang marak beredar di pasaran. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama jajaran kementerian di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/4).
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengatakan Presiden Prabowo meminta kementeriannya mengambil langkah tegas terhadap praktik jual beli pakaian bekas impor yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri.
“Presiden meminta kami menindak penjualan pakaian bekas impor dan sekaligus mengarahkan para pedagang untuk beralih menjual produk lokal,” ujar Maman usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan.
Menurut Maman, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan dan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor agar dapat bertransformasi ke usaha berbasis produk dalam negeri.
Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ini sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang melarang impor barang bekas termasuk pakaian karena alasan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan industri nasional. (antara)






























