Ketua KPU Karimun ‘Lolos’ Jeratan Korupsi Dana Pilkada 2024, Publik: Mana Tanda Tangan Pimpinan?

Alasan Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus lolos dari jeratan hukum lantaran ia mengklaim laporan penggunaan anggaran tidak disampaikan secara menyeluruh kepadanya.(Foto/ Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Di tengah kepulan asap panas skandal korupsi dana hibah Pilkada Karimun 2024, yang menyeret empat orang tersangka dari unsur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU, satu nama justru melenggang bebas dari jeratan hukum, yakni Ketua KPU Karimun, Mardanus.

Lolosnya Mardanus dari jeratan korupsi dana Pilkada 2024 ini sontak memicu badai pertanyaan dan kegeraman publik.

Bagaimana mungkin pimpinan tertinggi KPU “tidak tersentuh” dalam kasus korupsi yang terjadi persis di bawah biji matanya?

Harris Nagoya

Bantahan Sang Ketua: Menyalahkan KPA dan Mengklaim ‘Tupoksi’ Suci

Dijumpai di kantornya, Mardanus tampil bak Malaikat tanpa dosa, bersembunyi di balik perisai tebal aturan.

Ia bersikeras bahwa dirinya bekerja “Sesuai Tupoksi” dan menegaskan lolosnya dari jeratan hukum adalah bukti kepatuhan pada regulasi dan aturan yang berlaku.

“Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu tupoksinya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 506 Tahun 2013,” klaim Mardanus, Kamis, 20 November 2025.

Sesuai dengan aturan tersebut, kata Mardanus KPA ini harus melaporkan secara rutin terkait penggunaan anggaran kepadanya.

“Namun selama ini, hal itu tidak rutin dilakukan,” tegasnya, seolah melempar semua tanggung jawab ke bawahannya yang kini menjadi pesakitan.

Ia berujar, KPA hanya menyampaikan laporan keuangan secara informasi saja dan tidak merinci, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Intinya laporan penggunaan anggaran tidak disampaikan secara menyeluruh kepada kami,” pungkasnya.

Geger Masyarakat Menggugat: Laporan Pertanggungjawaban Pasti Ada Tanda Tangan Ketua!

Penjelasan Mardanus ini justru memantik api amarah publik. Masyarakat Karimun merasa kejanggalan ini terlalu besar untuk ditelan mentah-mentah.

“Ini aneh! kok Ketua KPU Karimun bisa lolos dari jeratan hukum! Logika mana yang dipakai?” ujar salah seorang warga, Restu yang merasa heran.

Laporan pertanggungjawaban keuangan, apalagi dana hibah Pilkada yang bernilai fantastis, kata Restu pasti sudah ditandatangani dan disetujui oleh pimpinan KPU Karimun.

“Apakah Ketua KPU Karimun, Mardanus tidak pernah membaca dan menyetujui dokumen sepenting itu?,”tanyanya, mencerminkan suara ribuan masyarakat Bumi Berazam.

Skandal ini menurutnya, bukan hanya tentang korupsi, tapi juga tentang akuntabilitas pimpinan dan celah hukum yang membuat pejabat tertinggi seolah kebal dari kesalahan anak buahnya.

“Publik menuntut kejelasan tuntas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas dana rakyat yang dikorupsi ini? Benarkah seorang Ketua KPU bisa sepenuhnya lepas tangan dari pengawasan anggaran di lembaga yang ia pimpin?,” katanya.

Kasus ini diprediksi akan terus memanas dan menyeret nama-nama besar lainnya.

Apakah Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus benar-benar tidak tahu menahu, ataukah ini adalah trik licik untuk lolos dari jeratan hukum?(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025