
BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dengan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.
Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain BNN Provinsi Kepri yang diwakili oleh Ipda Firman, BPOM Kepri oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, Kejaksaan Negeri Batam oleh Gutirio Kurniawan, S.H., Bea dan Cukai Batam oleh Ardian Ramerta, serta DPD GRANAT Kepri oleh Yovi Saputra, S.H.
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti dari 9 laporan polisi dengan 13 orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika, dengan rincian sebagai berikut;
1. Sabu Kristal / Padat
• Jumlah total: 1.424,18 gram
• Dimusnahkan: 1.388,3378 gram
• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 35,0491 gram
• Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 0,7931 gram
2. Ganja
• Jumlah total: 4.186,63 gram
• Dimusnahkan: 4.151,63 gram
• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 33,7391 gram
• Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 1,2609 gram
BACA JUGA Liburan ke Malaysia: Travel Fair di Grand Batam Mall Tawarkan Diskon 50 Persen
3. Ekstasi
• Jumlah total: 307 butir
• Dimusnahkan: 292 butir
• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 13 butir
• Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 2 butir
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, negara berhasil menyelamatkan sekitar ± 28.352 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini mencerminkan besarnya dampak positif dari keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi bersama instansi terkait melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi ancaman narkotika.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan perannya masing-masing dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*/r)



























