
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemandangan langit di setiap sudut Kabupaten Karimun, kini tak lagi bersih.
Sejauh mata memandang, kita disuguhi labirin kabel yang bergelantungan tidak beraturan.
Fenomena kabel semrawut ini bukan sekadar masalah estetika yang merusak wajah Bumi Berazam, melainkan bom waktu yang mengancam keselamatan nyawa warga.
Antara estetika dan bahaya nyata
Kesemrawutan ini sering kali dipicu oleh tumpang tindihnya kabel listrik milik PLN dengan jaringan TV kabel serta serat optik internet yang menumpang di tiang-tiang listrik.
Akibatnya, beban tiang menjadi berlebih, kabel menjuntai rendah hingga menyentuh trotoar dan risiko korsleting listrik meningkat tajam.
Dampaknya sangat nyata:
- Ancaman nyawa: Kabel yang terkelupas atau menjuntai rendah berisiko menyebabkan sengatan listrik fatal (setrum) dan kecelakaan bagi pengguna jalan.
- Hambatan mobilitas: Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki justru berubah menjadi area berbahaya karena tumpukan kabel.
- Citra buruk daerah: Lingkungan yang dipenuhi kabel kusut memberikan kesan kumuh dan tidak terawat, yang berimbas pada penurunan kenyamanan hunian serta nilai ekonomi kawasan.
Menakar tanggung jawab: ada apa dengan PLN dan operator?
Secara hukum, aturan main dalam penyelenggaraan infrastruktur kabel sudah sangat jelas. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa, penyelenggara jaringan wajib memelihara infrastruktur demi menjamin keselamatan publik.
Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya pembiaran. Pertanyaan besar muncul, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kabel-kabel liar yang menempel pada tiang listrik resmi.
Ketegasan PLN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dalam menertibkan operator nakal yang memasang kabel tanpa izin (IUPTL) menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini.
Menuju solusi permanen
Mengatasi kabel semrawut tidak bisa dilakukan secara tidak lengkap (parsial). Dibutuhkan langkah konkret dan terpadu:
1. Transformasi kabel bawah tanah. Pemerintah perlu mendorong migrasi kabel udara ke sistem saluran kabel tanah (ducting) secara bertahap, terutama di area padat penduduk.
2. Audit dan penertiban. PLN dan Pemkab Karimun kudu berkolaborasi melakukan audit terhadap semua kabel yang menggantung. Kabel tak berizin atau yang sudah tidak berfungsi (kabel mati) harus segera diputus.
3. Satu tiang bersama. Diperlukan regulasi yang mewajibkan kerjasama antar lembaga, agar tidak setiap operator memasang tiang sendiri-sendiri yang semakin memperparah kekumuhan.
Disklaimer Redaksi
1. Hak cipta dan orisinalitas.
Seluruh isi artikel tajuk rencana ini merupakan hasil analisis redaksi yang disusun berdasarkan fakta di lapangan dan regulasi yang berlaku.
2. Opini dan kepentingan publik.
Artikel ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media massa. Opini yang disampaikan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan masukan konstruktif bagi pemangku kebijakan seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, PLN dan operator, demi kepentingan keselamatan publik dan estetika lingkungan.
3. Akurasi data.
Redaksi berupaya menyajikan data hukum dan informasi wilayah Kabupaten Karimun, seakurat mungkin pada saat penerbitan. Namun, perubahan kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru di luar kendali redaksi dapat memengaruhi relevansi konten di masa mendatang.
4. Hak jawab dan koreksi.
Redaksi menjunjung tinggi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi terkait isi pemberitaan ini dipersilakan menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi melalui saluran kontak resmi redaksi kami.
5. Tanggung jawab pengguna.
Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif. Redaksi tidak bertanggung jawab atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh pembaca (seperti pemutusan kabel secara mandiri) yang dapat melanggar hukum atau membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.
Disklaimer ini bertujuan untuk memberikan batasan tanggung jawab, menjaga integritas jurnalistik serta memberikan ruang bagi pembaca untuk berinteraksi secara sehat.
Penulis: Azis Maulana
Kabiro WARTAKEPRI.co.id Tanjungbalai Karimun
































