Home Berita Utama Setelah 5 Kali Beraksi, Akhirnya Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Ditangkap Polisi

Setelah 5 Kali Beraksi, Akhirnya Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Ditangkap Polisi

Setelah 5 Kali Beraksi, Akhirnya Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Ditangkap Polisi
Setelah 5 Kali Beraksi, Akhirnya Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Ditangkap Polisi
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku jambret spesialis perhiasan yang beraksi di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Tersangka berinisial MED (25) ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban M (43) yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, di Kampung Tua Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pelaku sempat mengintai calon korban di sekitar kawasan Golden Prawn. Setelah melihat korban memakai gelang emas, pelaku membuntuti dengan sepeda motor dan menarik gelang tersebut secara paksa hingga putus. Akibatnya, korban terjatuh dan kehilangan perhiasan senilai sekitar Rp50 juta.

WhasApp

Setelah laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku diketahui melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat setempat. Pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Debby dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR, jaket merek Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepasang sepatu, tas selempang hitam, dompet, KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi juga menduga MED telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Bengkong sejak tahun 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kompol Debby mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di jalan dan tidak memakai perhiasan mencolok di tempat umum. Ia juga mengajak warga segera melapor ke polisi melalui Call Center 110 jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(*)

Sumber : Humas Polresta Barelang
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026