Home Batam Polresta Barelang Ungkap Bisnis Pertalite Ilegal yang Diecer di Pinggir Jalan Batam

Polresta Barelang Ungkap Bisnis Pertalite Ilegal yang Diecer di Pinggir Jalan Batam

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dua pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak dari SPBU hingga lokasi distribusi ilegal.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi jajaran penyidik.

Berawal dari Laporan Masyarakat Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Unit 5 Tipidter Satreskrim terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau. BBM tersebut diduga dibeli dalam jumlah besar lalu dijual kembali secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU.

Terpantau Isi Jerigen dalam Mobil Pick Up

Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas menemukan sebuah mobil pick up Suzuki Carry mengisi Pertalite menggunakan jerigen di bak kendaraan. Sopir berinisial AA (48) kemudian menutup muatan dengan terpal sebelum meninggalkan SPBU.

Polisi yang sudah mengintai langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.

Distribusi Ilegal Terbongkar di Dua Lokasi

Perjalanan pelaku berlanjut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Di lokasi itu, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali bergerak menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma. Di sana, ia menyerahkan 6 jerigen lainnya kepada pelaku kedua berinisial AS (36).

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Modus: Gunakan Surat Rekomendasi dari Calo

Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. Dokumen tersebut digunakan untuk mendapatkan jatah hingga 25 ton Pertalite per bulan.

Namun, BBM itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik ini disebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, AS membeli BBM dari AA untuk dijual kembali melalui pertamini dengan harga Rp12.000 per liter, juga meraup keuntungan serupa.

Negara Dirugikan, Pasokan Terganggu
Aksi kedua pelaku dinilai merugikan negara karena subsidi tidak tepat sasaran serta berdampak pada berkurangnya pasokan BBM di SPBU bagi masyarakat yang berhak.

Barang Bukti Disita
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit mobil pick up Suzuki Carry
  • 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite
  • 1 surat rekomendasi pengangkutan BBM

Terancam 6 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi Tegaskan Komitmen Penindakan
Kasat Reskrim Kompol Debby menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Polresta Barelang berharap langkah ini dapat menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.(*)

 

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026