
BATAM – Kasus perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam, akhirnya berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras. Aksi yang sempat viral di media sosial itu menyebabkan banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol dan memicu perhatian luas masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimum Polda Kepri Robby Topan Manusiwa, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Indar Wahyu Dwi Septiawan, perwakilan BP Batam, serta Dinas Sosial Kota Batam.
Kronologis Kejadian
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di sekitar seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa perusakan dilakukan secara sengaja.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang atau Rindu Malam, Kota Batam, tanpa perlawanan. Saat diperiksa, T.N. mengakui telah menebang pohon jati emas menggunakan parang miliknya sendiri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi tersebut dilakukan pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon berulang kali hingga patah dan tumbang ke tanah.
Akibat aksi tersebut, sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan di sepanjang jalan protokol Kota Batam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung warna putih serta sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.
Motif Tertekan Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan ketika berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian.
Terduga pelaku disebut mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan masalah kehidupan pribadi, sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon di sepanjang jalan.
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Polda Kepri kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pendampingan dan penanganan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabel Fakta Kasus
| Uraian | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi kejadian | Jalan Jenderal Sudirman, Batam |
| Titik kerusakan | Dari Tugu Kapal Legenda Malaka hingga sekitar Perumahan Cendana |
| Jumlah pohon rusak | Sekitar 300 batang jati emas |
| Waktu kejadian | Kamis, 30 April 2026 |
| Waktu penangkapan | Selasa, 5 Mei 2026 pukul 16.00 WIB |
| Lokasi penangkapan | Hutan Duriangkang (Rindu Malam), Batam |
| Inisial terduga pelaku | T.N. |
| Barang bukti | Sebilah parang dan batang pohon terpotong |
| Dugaan motif | Tekanan ekonomi dan persoalan pribadi |
| Penanganan lanjut | Diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam |
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan, ketertiban, serta fasilitas umum di Kota Batam.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps. (*)
Editor : Dedy Suwadha
Ratusan Pohon Jati Emas Dirusak, BP Batam Ajak Warga Jaga Lingkungan Kota































