Home Batam Polda Kepri Ungkap Modus Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura di Pelabuhan Batam...

Polda Kepri Ungkap Modus Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura di Pelabuhan Batam Center

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang bekas impor ilegal asal Singapura yang masuk melalui Batam. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas praktik impor ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, bersama Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra serta perwakilan Bea Cukai Batam, Selasa (5/5/2026).

Kronologis Penangkapan

Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya barang bekas ilegal dari Singapura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga unit taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CN. Barang-barang tersebut disembunyikan dalam koper dan tas ransel guna mengelabui petugas.

“Modus pelaku adalah memasukkan barang bekas ke dalam koper dan tas pribadi agar lolos dari pemeriksaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 12 koper dan 34 tas ransel berisi 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan bekas. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tiga kendaraan, yakni Avanza hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush putih milik PW.

Tidak hanya itu, petugas juga mengembangkan kasus hingga ke rumah salah satu pelaku dan menemukan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Imbauan Kepolisian

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk praktik penyelundupan.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk pelaporan cepat.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026