
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment, melalui penerbitan Special Pass bagi pekerja perbatasan.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses kerja bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Dorongan tersebut disampaikan Iskandarsyah dalam Rapat Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 yang digelar di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan ini turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto.
Dalam kesempatan itu, Iskandarsyah mengungkapkan tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara dari Kabupaten Karimun yang berdampak pada meningkatnya jumlah pekerja migran non-prosedural.
“Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun per 30 April 2026, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural,” terang Bupati.
“Angka tertinggi berasal dari Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang,” tambah Bupati.
Menurutnya, tingginya angka tersebut dipicu oleh proses legalisasi dokumen kerja yang dianggap rumit dan berbiaya tinggi.
“Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja,” ucap Bupati.
Akibatnya, kata Bupati, para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari deportasi, razia, eksploitasi upah, hingga keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan hukum.
“Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan penerbitan Special Pass oleh otoritas Malaysia bagi pekerja perbatasan,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan legalitas serta perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran,” pungkasnya.
“Penerbitan Special Pass ini menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum,” tegas Iskandarsyah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat komitmen perlindungan PMI melalui kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta berbagai pihak terkait, termasuk KJRI Johor Bahru, BP3MI Kepulauan Riau dan tokoh masyarakat.
“Ke depan, Pemkab Karimun akan terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa terkait pentingnya bekerja melalui jalur resmi, khususnya melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), guna memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis































