Home Karimun PT KHS Tegaskan Aktivitas Muatan Limbah B3 Sesuai SOP dan Aturan

PT KHS Tegaskan Aktivitas Muatan Limbah B3 Sesuai SOP dan Aturan

PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan tanggapan terkait tudingan aktivitas pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disebut mengabaikan aturan di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kelurahan Paret Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Seluruh aktivitas bongkar muat limbah B3 yang dilakukan pihak perusahaan telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.(Foto: Azis)

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan tanggapan terkait tudingan aktivitas pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disebut mengabaikan aturan di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kelurahan Paret Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Manajer Operasional PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS), J. Triyono menegaskan, seluruh aktivitas bongkar muat limbah B3 yang dilakukan pihak perusahaan telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tentunya mematuhi peraturan dan menjalankan kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Triyono, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, setiap kegiatan operasional perusahaan selalu mengacu pada aturan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari proses penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan hingga pembuangan limbah secara aman dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan, perusahaan juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pengelolaan limbah B3.

“PT Karimun Hijau Sejahtera mematuhi pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” jelasnya.

Terkait perizinan, Triyono memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum kegiatan bongkar muat dilakukan.

“Kami tentu berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan permohonan izin untuk aktivitas muatan barang,” katanya.

“Pengawasan dari KSOP juga dilakukan sewaktu proses aktivitas muatan,” tambah Triyono.

Selain memberikan klarifikasi, Triyono juga menyoroti pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait aktivitas bongkar muat limbah di Pelabuhan Roro Paret Rampak.

Ia berharap pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan.

“Nulis berita yang benar, cover both side, check and recheck. Jangan campurkan berita dengan opini atau dugaan-dugaan supaya tidak terjadi distorsi informasi,” tegas Triyono yang diketahui pernah berkarier selama 7 tahun sebagai jurnalis di salah satu majalah nasional di Jakarta.

Penulis: Azis

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026