
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai memberlakukan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri saat memimpin apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2026).
Dalam arahannya, Zakri meminta seluruh ASN menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak di tempat masing-masing saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan.
“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” tegas Zakri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat rasa nasionalisme dan menumbuhkan kebanggaan ASN terhadap bangsa dan negara.
Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan penerapan core value ASN BerAKHLAK, khususnya nilai “Bangga Melayani Bangsa”.
“Ini dalam rangka menerapkan nilai core value ASN BerAKHLAK, yakni Bangga Melayani Bangsa. Bagaimana kita menumbuhkan rasa bangga kepada bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Zakri menilai, rasa cinta terhadap bangsa menjadi salah satu faktor penting yang mendorong kemajuan suatu negara. Karena itu, ASN sebagai pelayan publik harus mampu menjadi contoh dalam menjaga semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” katanya.
Kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya tersebut untuk tahap awal mulai diterapkan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar dan secara bertahap akan menjadi budaya kerja di seluruh kantor pemerintahan di bawah Pemprov Sumbar.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat disiplin, loyalitas, dan rasa cinta tanah air di kalangan ASN dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan Baru Pemprov Sumbar
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Kebijakan | Pemutaran Lagu Indonesia Raya |
| Waktu Pemutaran | Setiap pukul 10.00 WIB |
| Lokasi Awal Penerapan | Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar |
| Instruksi ASN | Menghentikan aktivitas dan berdiri tegak |
| Tujuan | Meningkatkan nasionalisme dan loyalitas ASN |
| Dasar Nilai | Core Value ASN BerAKHLAK |
| Fokus Utama | “Bangga Melayani Bangsa” |
Pemprov Sumbar berharap kebijakan tersebut dapat menjadi budaya positif yang memperkuat semangat kebangsaan dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik. (*)
Editor : Dedy Suwadha
Sumber : Humas Sumbar























