WARTAKEPRI.co.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan BBPOM Pekanbaru kembali menemukan sejumlah produk berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan zat terlarang yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Temuan tersebut diumumkan sebagai bagian dari pengawasan BBPOM terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Masyarakat diimbau lebih waspada sebelum membeli maupun menggunakan produk kesehatan dan kecantikan.
Bahan kimia obat yang ditemukan dalam sejumlah produk tersebut diketahui dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, gangguan organ tubuh, hingga risiko penyakit serius apabila digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis.
BBPOM menegaskan bahwa produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan produk ilegal berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Daftar 7 Produk Berbahaya Temuan BBPOM Pekanbaru
| No | Nama Produk | Kategori | Temuan |
|---|---|---|---|
| 1 | KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream | Kosmetik | Mengandung bahan berbahaya |
| 2 | Extica Fabulous Matte Lipstick #12 Morange | Kosmetik | Mengandung zat terlarang |
| 3 | Extica Fabulous Matte Lipstick #112 Vibrant Rose | Kosmetik | Mengandung zat berbahaya |
| 4 | PAKALOLO Lipstick 05 | Kosmetik | Mengandung bahan dilarang |
| 5 | PAKALOLO Lipstick 12 | Kosmetik | Mengandung bahan berbahaya |
| 6 | PAKALOLO Pressed Powder Light Color (01) | Kosmetik | Mengandung zat terlarang |
| 7 | Vitacino | Suplemen Kesehatan | Mengandung bahan kimia obat |
BBPOM menjelaskan, sejumlah kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya didominasi zat seperti hidrokinon dan pewarna terlarang Merah K3 serta Merah K10 yang berpotensi memicu iritasi kulit hingga bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.
Sementara itu, produk suplemen maupun obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat dapat menimbulkan efek samping serius apabila dikonsumsi tanpa dosis dan pengawasan yang tepat.
BBPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk.
Masyarakat juga diminta segera menghentikan penggunaan apabila menemukan produk yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Sumber : POM Indonesia/mediacenter.riau.go.id
























