
WARTAKEPRI.co.id, PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam penggerebekan di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Petugas merespons cepat laporan masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” kata Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pengintaian, petugas mengarahkan perhatian ke sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Cubadak. Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang, yakni DH, AF, dan HD, berada di dalam pondok tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga baru saja digunakan. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial SY datang dari sebuah rumah menuju pondok tersebut dan langsung diamankan petugas.
Setelah dilakukan pendalaman, pondok itu diketahui merupakan milik SY. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah mancis, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, empat pipet plastik, tiga jarum, serta satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral dengan tutup berwarna biru. Di dalam kaca pirek alat hisap tersebut ditemukan sisa sabu-sabu.
Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, masing-masing Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna gold.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui salah satu pelaku berinisial HD merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Meski demikian, polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional tanpa memandang latar belakang pelaku.
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu.
“Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Andhika.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres. (*)
Editor : Dedy Suwadha































