Home Berita Utama BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026
BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan waktu tambahan bagi pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda dengan menunda rencana pembongkaran lapak hingga Desember 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026). Langkah ini sekaligus menjadi jalan tengah atas aspirasi para pedagang yang mengaku membutuhkan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan relokasi usaha mereka.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan penataan kawasan Mega Legenda merupakan bagian dari upaya bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan nyaman.

Menurutnya, lokasi yang saat ini ditempati pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan protokol utama di Kota Batam.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga dapat mencari lokasi usaha baru,” ujar Ariastuty.

Ia menegaskan, fokus utama BP Batam saat ini adalah mengosongkan area ROW sesuai peruntukannya. Karena itu, BP Batam tidak menyiapkan lokasi relokasi secara langsung bagi para pedagang.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari solusi terbaik bagi pelaku UMKM yang terdampak penataan kawasan tersebut.

Pedagang Sambut Positif Kebijakan BP Batam

Keputusan penundaan pembongkaran disambut baik oleh para pedagang. Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, mengaku lega setelah mendapat kepastian tambahan waktu untuk mempersiapkan relokasi.

Sebelumnya, para pedagang sempat resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog terlebih dahulu.

Menurut Sanai, para pelaku UMKM pada prinsipnya mendukung program penataan kawasan dan siap direlokasi. Namun, mereka membutuhkan waktu untuk menyiapkan modal, mencari lokasi baru, serta memindahkan sarana usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.

Januari 2027 Kawasan Harus Sudah Bersih

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa BP Batam akan mengambil langkah penertiban apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan tersebut belum dikosongkan.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Jika sampai akhir Desember area belum dibersihkan, maka tim Direktorat Pengamanan BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BP Batam dijadwalkan menerbitkan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan telah steril dari aktivitas komersial dan tertata rapi pada Januari 2027.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea. (*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026