
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pemindahan pedagang dan pelaku UMKM dari kawasan Taman Gurindam 12 ke Melayu Square dan Anjung Cahaya merupakan langkah relokasi sementara dalam rangka penataan kawasan, bukan penggusuran sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Persatuan Pedagang Kuliner Tepi Laut (PPKTL), Ridwan, mengatakan seluruh proses relokasi telah melalui sosialisasi dan komunikasi langsung antara pemerintah daerah dengan para pedagang. Menurutnya, alasan pemindahan juga telah dijelaskan secara terbuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H.
“Jangan sampai terprovokasi oleh oknum tertentu. Sosialisasi sudah dilakukan secara langsung dan pada prinsipnya kami sudah sepakat dengan rencana relokasi ini,” ujar Ridwan, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, para pedagang memahami bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penataan dan pengembangan kawasan Taman Gurindam 12 agar menjadi ruang publik yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki daya tarik lebih besar bagi masyarakat maupun wisatawan.
Dukungan terhadap kebijakan relokasi juga disampaikan Ketua Gerakan Bersama Rakyat (GEBER) Kepri, Said Ahmad Syukri. Ia menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemkot Tanjungpinang tetap menunjukkan komitmen dalam menjaga keberlangsungan ekonomi kerakyatan selama proses penataan berlangsung.
“Tidak ada pedagang yang digusur. Lokasi pengganti sudah dibicarakan bersama dan disepakati. Pemerintah tidak serta-merta memindahkan pedagang tanpa dialog terlebih dahulu,” tegas Said.
Untuk menjamin keadilan bagi seluruh pedagang, pembagian lapak di lokasi baru dilakukan melalui sistem undian. Langkah tersebut bertujuan menghindari adanya perlakuan khusus maupun kecemburuan sosial antar pedagang.
Said menambahkan, relokasi yang dilakukan bersifat sementara hingga proses penataan kawasan Taman Gurindam 12 selesai dilaksanakan. Setelah penataan rampung, pemerintah akan menyesuaikan kembali kebijakan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, terutama dari pihak-pihak yang mengatasnamakan perwakilan pedagang tanpa dasar yang jelas.
“Ini bukan persoalan politik dan tidak ada kepentingan lain di baliknya. Relokasi dilakukan murni untuk kepentingan penataan kawasan. Kami berharap pemerintah tetap tegas menjalankan rencana yang sudah disepakati bersama,” tutupnya.
Melalui relokasi ini, Pemkot Tanjungpinang berharap proses penataan Taman Gurindam 12 dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang, sehingga kawasan tersebut ke depan dapat menjadi ikon wisata dan pusat aktivitas masyarakat yang lebih tertata serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. (*)
Kiriman Yadi



























