
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, memperkuat komitmennya dalam menjaga penggunaan bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa dan sastra daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (5/10/2026).
Nota kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa dan sastra daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Karimun.
Pengukuhan tim ini menjadi langkah strategis Pemkab Karimun dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik dan lingkungan pemerintahan.
Bupati Iskandarsyah menjelaskan, penguatan kebijakan kebahasaan menjadi semakin penting di tengah derasnya arus globalisasi.
“Terlebih, Karimun memiliki posisi geografis yang strategis karena berada di kawasan perbatasan dan berhadapan langsung dengan negara-negara tetangga,” terang Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Karimun menyambut baik dan siap bersinergi penuh dengan Badan dan Pembinaan Bahasa,” tambah Bupati.
Pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan pada hari ini kata Bupati merupakan wujud komitmen nyata kami untuk mengutamakan dan melindungi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penertiban penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan akar budaya masyarakat Karimun.
“Lebih dari itu, kesepakatan ini juga menjadi payung bagi kita untuk terus melestarikan bahasa dan sastra daerah, khususnya bahasa Melayu yang menjadi identitas dan akar budaya kita,” lanjutnya.
Di tengah upaya mengutamakan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa Melayu, Bupati Iskandarsyah juga mendorong generasi muda Karimun untuk menguasai bahasa asing.
Menurutnya, kemampuan berbahasa asing merupakan modal penting bagi generasi muda Karimun untuk menghadapi persaingan global.
“Mengingat posisi Kabupaten Karimun yang sangat strategis berada di garis internasional dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, saya juga menginstruksikan agar anak-anak Karimun membekali diri dengan kemampuan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Mandarin,” katanya.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kecintaan terhadap bahasa nasional, pelestarian bahasa daerah, dan penguasaan bahasa asing.
“Prinsipnya harus kita pegang teguh. Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing,” tegas Iskandarsyah.
Dia menyebut, upaya tersebut menjadi semakin penting agar bahasa daerah tidak tergerus oleh perkembangan zaman dan derasnya pengaruh globalisasi.
“Dengan pengukuhan tim pengawasan serta penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Pemkab Karimun menargetkan daerah itu dapat menjadi salah satu pilot project ketertiban berbahasa,” sebut Bupati.
Harapannya, masyarakat Karimun tidak hanya bangga menggunakan bahasa Indonesia, tetapi juga tetap teguh melestarikan bahasa Melayu sebagai identitas budaya serta memiliki kemampuan bahasa asing untuk menghadapi persaingan global.
“Semangat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Karimun yang berbudaya, berdaya saing, dan sejalan dengan semangat Karimun BerAKHLAK,” pungkasnya.
Perwakilan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Titik Wijanarti, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Karimun dalam membentuk tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Menurutnya, pembentukan tim di tingkat daerah merupakan bentuk implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam pengutamaan bahasa Indonesia sekaligus perlindungan bahasa daerah.
“Langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karimun ini sangat kami apresiasi karena sejalan dengan amanat Peraturan Menteri terkait pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah,” ujar Titik.
Ia menjelaskan, regulasi pemerintah memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa, terutama di ruang publik dan dalam dokumen resmi pemerintahan.
“Regulasi dari pusat tersebut memberikan landasan hukum bagi daerah untuk menertibkan penggunaan bahasa asing di ruang publik, serta memastikan dokumen resmi mematuhi kaidah yang berlaku,” katanya.
Titik berharap tim yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas secara efektif sehingga kebijakan kebahasaan tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar diterapkan di tengah masyarakat.
“Kerja sama antara Pemkab Karimun dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen akan berfokus pada tiga aspek utama, yakni pengembangan, pembinaan, dan perlindungan,” ungkapnya.
Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang telah dikukuhkan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di berbagai ruang publik.
“Pengawasan tersebut antara lain mencakup penggunaan bahasa pada nama jalan, fasilitas umum, gedung, serta dokumen resmi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Karimun,” ucap Titik.
Langkah tersebut kata Titik diharapkan dapat membangun kesadaran bersama bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari upaya menjaga identitas nasional.
“Selain pengawasan penggunaan bahasa di ruang publik, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat literasi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, masih kata Titik, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen akan memberikan bantuan buku-buku literasi bahasa kepada Kabupaten Karimun.
“Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kecakapan berbahasa masyarakat dari berbagai kalangan sekaligus mendukung program pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan bahasa Melayu sebagai warisan budaya masyarakat Karimun,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis


























