Home Bintan Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang

Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (05/10/2026)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pengelolaan sampah di Kabupaten Bintan didorong untuk beranjak dari pola lama angkut dan buang menuju sistem yang lebih terpadu, dari hulu hingga hilir. Pemerintah Kabupaten Bintan menyiapkan Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, memperkuat pemilahan, sekaligus mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomi.

Hal itu disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (05/10/2026).

Roby mengatakan persoalan sampah di Bintan semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dengan pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan kawasan industri yang terus berkembang, kebutuhan terhadap tata kelola persampahan yang lebih kuat menjadi semakin penting.

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

Karena itu, Roby menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke depan tidak boleh menjadi tujuan seluruh sampah masyarakat. TPA hanya diarahkan untuk menampung residu yang benar-benar tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun diolah.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperda hasil harmonisasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen. (MC Bintan)

Kiriman Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri