
WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota rapat paripurna dan disambut persetujuan peserta sidang.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR yang pembahasannya dilakukan Komisi IX DPR bersama pemerintah sejak awal September 2026.
Undang-undang baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Substansinya mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja, mulai dari hak normatif, hubungan kerja, jaminan sosial, pengupahan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Selain mengatur hak pekerja, UU tersebut juga memperkuat ketentuan mengenai jaminan sosial dan perlindungan dalam hubungan kerja.
Pesangon Pekerja Diperkuat
Salah satu perubahan penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan ketentuan pesangon dalam aturan baru mengalami perubahan yang memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja yang terkena PHK.
Aturan tersebut juga memperketat penggunaan alasan efisiensi biaya sebagai dasar perusahaan melakukan PHK.
Pemerintah juga akan membentuk program jaminan pesangon yang ditujukan untuk memastikan perusahaan memiliki dana ketika kewajiban pembayaran pesangon muncul akibat PHK. Program tersebut direncanakan melibatkan kontribusi pemberi kerja melalui BPJS.
Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak fundamental pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha.
Perlindungan Pekerja Diperluas
Selain persoalan PHK dan pesangon, regulasi baru tersebut mengatur perlindungan pekerja secara lebih luas.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain status hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.
Perlindungan juga diarahkan kepada kelompok pekerja dalam pola kerja yang berkembang seiring perubahan dunia kerja, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital.
Menurut kajian Assegaf Hamzah & Partners terhadap rancangan aturan tersebut, perubahan yang dibawa antara lain pembatasan PHK yang lebih ketat, perubahan besaran pesangon untuk jenis PHK tertentu serta pengaturan upah minimum pada sektor tertentu.
Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah dan dunia usaha selanjutnya perlu menyesuaikan pelaksanaan hubungan industrial dengan ketentuan baru.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja, pemerintah dan pemberi kerja.
Namun, penguatan perlindungan pekerja juga menjadi perhatian dunia usaha karena berpotensi meningkatkan biaya tenaga kerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengingatkan bahwa peningkatan biaya ketenagakerjaan dapat memengaruhi daya saing dan perekrutan tenaga kerja formal.
Pengesahan UU ini menjadi salah satu perubahan penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional, terutama setelah Mahkamah Konstitusi pada 2024 memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja. (*)
Sumber : Kompas/Tirto
Editor : Dedy Suwadha


























