Home Berita Utama Sufmi Dasco Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Siap Mundur Jika...

Sufmi Dasco Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Siap Mundur Jika Gagal

Sufmi Dasco dan RUU Perampasan Aset DPR RII
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menegaskan DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.

Komitmen itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco.

Dasco menegaskan, penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan bentuk tanggung jawab DPR terhadap aspirasi masyarakat. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga regulasi tersebut disahkan.

Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pimpinan DPR juga menyampaikan komitmen secara tertulis untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Selain menyampaikan tuntutan, AMPB juga mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan tindak pidana dan penguatan penegakan hukum.

Dasco mengatakan masukan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui agenda pendapat publik.

Dengan adanya batas waktu tersebut, DPR diharapkan dapat menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sehingga RUU Perampasan Aset dapat diputus dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Pernyataan kesiapan mundur tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR atas komitmen penyelesaian regulasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. (*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026