
WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Kabar baik datang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR RI bersama pemerintah mencapai kesepahaman mengenai penataan status kepegawaian guru, termasuk membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesepakatan tersebut menjadi hasil rapat koordinasi DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Pembahasan mencakup nasib guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), madrasah negeri dan taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap finalisasi. Langkah tersebut dilakukan setelah DPR menerima berbagai aspirasi mengenai status PPPK, khususnya guru yang berharap mendapatkan kepastian jenjang kepegawaian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Penataan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik dan kemampuan anggaran negara.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Tak hanya itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pemerintah memperkirakan proses pendaftaran seleksi tersebut dapat dimulai pada awal 2027.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, jumlah guru PPPK saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan pengembangan sejumlah program pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Garuda.
Penataan status guru PPPK ini menjadi perhatian penting karena tidak hanya menyangkut kepastian status kepegawaian, tetapi juga kebutuhan guru di berbagai daerah serta kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran.
Meski peluang menjadi PNS telah dibuka, guru PPPK perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS. Guru PPPK penuh waktu nantinya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Begitu pula bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka terlebih dahulu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 sebelum mendapatkan kesempatan mengikuti proses seleksi PNS.
Dengan kesepakatan ini, DPR dan pemerintah berharap persoalan status guru PPPK yang selama ini menjadi perhatian dapat ditata secara lebih jelas, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik nasional tetap terpenuhi.
Pemerintah selanjutnya masih perlu menyiapkan ketentuan teknis mengenai formasi, persyaratan, jadwal, serta mekanisme seleksi PNS bagi guru PPPK. Karena itu, para guru diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi pendaftaran yang belum diumumkan melalui kanal resmi.






























