
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bupati Karimun, Iskandarsyah, resmi membuka Pelatihan Trauma Healing, Manajemen Kasus, serta Pendampingan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Karimun, Selasa (13/10/2026).
Rangkaian pembukaan pelatihan ditandai dengan pengetukan palu oleh Bupati Karimun, dilanjutkan doa bersama dan pembacaan pantun khas Melayu.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas konsultan, pendamping, dan tenaga pelayanan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan, perdagangan orang, serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menegaskan, penanganan TPPO dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga pendampingan dan pemulihan korban.
Menurutnya, persoalan sosial tidak cukup ditangani setelah kasus terjadi. Diperlukan langkah pencegahan sejak dini melalui penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai-nilai agama, serta penanaman kasih sayang di lingkungan keluarga.
“Kita harus mengubah paradigma. Penanganan isu-isu sosial seperti TPPO dan KDRT membutuhkan langkah konkret dan pemahaman masalah secara holistik dari hulu ke hilir,” terang Iskandarsyah.
“Pencegahan sejak dini melalui penguatan nilai-nilai agama, karakter, dan kasih sayang di dalam keluarga adalah fondasi utamanya,” tambah Iskandarsyah.
Ia menjelaskan, pendekatan dari hulu ke hilir berarti penanganan dilakukan secara berkesinambungan.
“Upaya tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat, pengenalan terhadap risiko dan tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi, penanganan laporan, perlindungan korban, hingga pendampingan dalam proses pemulihan,” ujarnya.
Khusus dalam kasus TPPO, kata Iskandarsyah, pemahaman masyarakat mengenai risiko perekrutan dan penempatan kerja yang tidak aman juga menjadi bagian penting dari pencegahan.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, janji penghasilan tidak masuk akal, serta permintaan menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipercaya,” imbuhnya.
Sementara itu, masih kata Iskandarsyah, korban kekerasan maupun perdagangan orang membutuhkan penanganan yang mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap hak-hak mereka.
“Karena itu, koordinasi antara pemerintah, tenaga pendamping, keluarga, dan pihak terkait diperlukan agar korban memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” ucap Iskandarsyah.
Bupati Iskandarsyah,mengaitkan peningkatan kualitas pelayanan perlindungan perempuan dan anak dengan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Karimun.
Menurutnya, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bertumpu pada tiga dimensi utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak.
“Kami menilai, masyarakat yang sehat secara fisik dan mental, memperoleh pendidikan yang baik, serta memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Kepada para peserta pelatihan, Iskandarsyah berharap materi yang diberikan dapat diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.
“Kemampuan melakukan pemulihan trauma atau trauma healing dan manajemen kasus dinilai penting agar pendamping mampu memahami kebutuhan korban, memberikan dukungan yang tepat, serta menghubungkan korban dengan layanan yang diperlukan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya mengingatkan, pendampingan tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis, tetapi harus disertai kesabaran, kepekaan, dan empati. Korban perlu mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman tanpa dihakimi atau disalahkan atas peristiwa yang dialaminya.
“Para pendamping harus mengedepankan prinsip watawa saubil marhamah, saling berpesan untuk berkasih sayang. Hadirkan pelayanan yang sabar, responsif, dan penuh empati bagi masyarakat kita yang sedang membutuhkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.
Dia menyebut, secara edukatif, pemulihan trauma merupakan proses membantu seseorang mengatasi dampak psikologis dari pengalaman yang mengancam atau menyakitkan.
“Proses ini perlu disesuaikan dengan kondisi setiap korban dan tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu kali pendampingan. Dalam kasus tertentu, korban juga memerlukan bantuan tenaga profesional, termasuk psikolog atau tenaga kesehatan mental,” beber Iskandarsyah.
Adapun manajemen kasus, menurutnya, merupakan proses terkoordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan korban, menyusun rencana pendampingan, menghubungkan korban dengan layanan yang relevan, serta memantau perkembangan penanganannya.
“Pendekatan ini penting untuk mencegah korban harus menghadapi proses pelayanan yang terpisah-pisah tanpa pendampingan yang memadai,” katanya.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap kapasitas tenaga pendamping semakin meningkat sehingga pelayanan perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan korban.
Penguatan kapasitas pendamping diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penanganan kasus, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan dan perdagangan orang sejak dini.
“Dengan demikian, perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya masyarakat Karimun yang lebih aman, sehat, dan sejahtera,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























