
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Skandal dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Karimun terbongkar.
Seorang mantan marketing Bank BRI Kantor Cabang Tanjungbalai Karimun, berinisial VS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam penyelewengan dana KUR Mikro yang mencapai Rp740 juta.
Tak hanya VS, kasus yang diduga berlangsung selama periode 2017-2019 ini turut menyeret dua pria berinisial J dan H.
Keduanya diduga berperan sebagai pencari nasabah dan kini tengah dicari oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Intel Andreansyah Pahlevi bersama Kasi Pidsus Dhonny Armandos dalam konferensi pers di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Andreansyah menjelaskan, perkara ini bermula ketika VS masih bekerja sebagai marketing di Bank BRI Cabang Tanjungbalai Karimun.
“Dalam menjalankan aksinya, VS diduga dibantu J dan H yang berhasil mengumpulkan 30 orang untuk diajukan sebagai penerima KUR Mikro,” terang Andreansyah, Rabu (14/10/2026).
Namun, kata Andreansyah, hasil penyidikan mengungkapkan, puluhan nasabah tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan, di antaranya tidak memiliki KTP sesuai domisili dan tidak mempunyai usaha sebagaimana disyaratkan dalam program kredit tersebut.
VS juga diduga tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap para calon penerima KUR sebelum pengajuan diproses.
“Si J dan H ini sampai saat ini tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Karimun dan saat ini kami sedang mencari keberadaan kedua orang tersebut,” ungkap Andreansyah.
Ia menyebut, setelah pengajuan disetujui dan dana KUR masuk ke rekening masing-masing nasabah, VS diduga meminta J dan H mengumpulkan buku tabungan serta kartu ATM milik 30 nasabah tersebut.
“Dana yang masuk ke rekening kemudian ditarik dan diduga dinikmati oleh VS bersama J dan H,” sebut Andreansyah.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, masih kata Andreansyah, setiap nasabah memperoleh pencairan dana sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
“Jika diakumulasikan, total dana yang menjadi objek perkara ini mencapai sekitar Rp740 juta,” beber Andreansyah.
“Dugaan praktik dana KUR Mikro merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usahanya,” tambah Andreansyah.
Untuk mengungkap perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 45 orang saksi dan dua orang saksi ahli.
“Penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, VS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“J dan H masih dicari setelah disebut tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Proses hukum selanjutnya menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor Azis





























