Home Karimun Kabut Asap Tebal, Disdikbud Karimun Terapkan Belajar dari Rumah untuk Siswa

Kabut Asap Tebal, Disdikbud Karimun Terapkan Belajar dari Rumah untuk Siswa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun resmi menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengalihkan kegiatan belajar-mengajar ke rumah, Belajar dari Rumah (BDR). Kebijakan ini diambil guna melindungi kesehatan para siswa menyusul kondisi kabut asap yang makin tebal di wilayah Kabupaten Karimun.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut diambil menyusul semakin tebalnya kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Karimun pada Rabu (14/10/2026).

Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu, 14 Oktober 2026, hingga Jumat, 16 Oktober 2026.

Pada hari pertama penerapan kebijakan, peserta didik dipulangkan lebih awal sebelum kegiatan pembelajaran dilanjutkan dari rumah.

“Hari ini peserta didik PAUD, SD, dan SMP dipulangkan lebih cepat dan selanjutnya dilaksanakan BDR sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2026,” ungkap Grandy saat dikonfirmasi.

Grandy mengungkapkan, pelaksanaan BDR bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan.

“Satuan pendidikan diminta tetap memastikan peserta didik memperoleh layanan pembelajaran sesuai jadwal dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kepala sekolah kata Grandy, diminta mengatur metode pembelajaran dari rumah secara efektif dan fleksibel. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi peserta didik serta tidak membebani orang tua atau wali murid.

“Dengan demikian, kegiatan belajar tetap berlangsung, meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah selama kebijakan tersebut diterapkan,” tutur Grandy.

Ia menyebut, di tengah penerapan BDR, guru dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP pada prinsipnya, tetap hadir dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab di satuan pendidikan masing-masing.

Namun, Disdikbud Karimun memberikan dispensasi bekerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan yang sensitif terhadap kondisi udara.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan pelaksanaan tugas pendidikan dengan kondisi kabut asap yang sedang terjadi di wilayah Karimun,” imbuhnya.

Disdikbud Karimun turut mengimbau orang tua dan wali murid untuk meningkatkan perhatian terhadap aktivitas anak selama kabut asap masih menyelimuti wilayah tersebut.

“Orang tua diminta membatasi kegiatan anak di luar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak. Anak juga diharapkan tetap berada di dalam rumah selama mengikuti pembelajaran sesuai arahan dari satuan pendidikan,” pungkasnya.

Langkah tersebut kata Grandy penting untuk mengurangi paparan asap, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang buruk.

“Apabila anak mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, atau iritasi mata, orang tua sebaiknya mengurangi paparan asap dan mencari bantuan tenaga kesehatan apabila keluhan berlanjut atau memburuk,” imbau Grandy.

Grandy menegaskan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan kembali ditetapkan setelah kondisi udara dinilai membaik, dengan mengacu pada arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

Karena itu, orang tua, peserta didik, dan tenaga pendidik diharapkan mengikuti informasi resmi dari Disdikbud maupun satuan pendidikan masing-masing mengenai perkembangan kebijakan tersebut.

“Penerapan BDR hingga 16 Oktober 2026 diharapkan dapat membantu menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap yang semakin tebal,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri