WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan amankan Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial FB, yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kantor Imigrasi Bintan menegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia memberi tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Senin, 12 Oktober 2026, lantaran FB diketahui melakukan kegiatan pengawasan konstruksi di sebuah kawasan wisata di wilayah Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengawasan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim Inteldakim sejak 6 Oktober 2026.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, kami menemukan ketidaksesuaian antara data serta keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan dengan fakta di lapangan. FB terbukti memberikan keterangan tidak benar dan menjalankan aktivitas yang menyalahi izin tinggalnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Adi Hari Pianto. Rabu, (14/10/2026).
Adi menambahkan bahwa Imigrasi tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap pelanggaran aturan di wilayah kedaulatan NKRI.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga negara asing yang tidak menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen tegas kami dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegasnya.
Proses pemulangan (deportasi) terhadap FB dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 17.35 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan maskapai Hainan Airlines menuju Haikou, Tiongkok.
Selain tindakan pemulangan ke negara asal, nama FB juga dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Daftar Tangkal).
Menurut kata Adi, dengan masuknya nama FB ke dalam daftar tersebut, yang bersangkutan dilarang untuk masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah Indonesia dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam pengawasan ketaatan WNA di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran atau aktivitas WNA yang mencurigakan diharapkan segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi atau menyampaikan melalui saluran resmi pengaduan keimigrasian.(*)
Pengirim: Agus Ginting






























