Home Berita Utama Polda Kepri Sisir Kampung Madani Temukan Sajam dan 61 Orang Positif Narkoba

Polda Kepri Sisir Kampung Madani Temukan Sajam dan 61 Orang Positif Narkoba

Polda Kepri Sisir Kampung Madani Temukan Sajam dan 61 Orang Positif Narkoba
Sebelum kegiatan di Kampung Madani, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Batam.
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kampung Madani, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 64 orang untuk menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kawasan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Polda Kepri menegaskan, penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk mencegah kawasan tersebut kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Sebelum kegiatan di Kampung Madani, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 33 orang untuk menjalani pemeriksaan urine.

Dari hasil pemeriksaan di Bukit Senyum, sebanyak 24 orang dinyatakan positif dan sembilan orang negatif.

61 Orang Positif dalam Pemeriksaan di Kampung Madani

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pemeriksaan di Kampung Madani Mukakuning (ex kampung aceh) melibatkan personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri.

Sebanyak 64 orang yang diamankan menjalani pendataan dan pemeriksaan urine untuk mengetahui indikasi penggunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 61 orang positif menggunakan narkotika, terdiri dari 53 laki-laki dan delapan perempuan. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan negatif.

Terhadap 61 orang yang hasil tes urinenya positif, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka akan menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menentukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Hasil tes urine positif menjadi dasar untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi penanganan setiap orang tetap harus mempertimbangkan hasil pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

Petugas Temukan Puluhan Alat Hisap dan Senjata Tajam

Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika serta benda-benda yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang-barang yang ditemukan dalam kegiatan tersebut:

No. Barang temuan Jumlah
1 Telepon genggam 30 unit
2 Senjata tajam 12 buah
3 Senjata angin 1 pucuk
4 Alat hisap sabu atau bong 45 buah
5 Timbangan digital 1 unit
6 Kartrid pod bekas pakai 12 buah
7 Gunting 2 buah
8 Mancis 20 buah
9 Pipet siap digunakan 20 buah
10 Sepeda motor jenis Vario 1 unit

 

Seluruh barang temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas. Status serta keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan fakta yang ditemukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagian dari Program Pemulihan Kawasan Narkoba

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Program ini menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap orang yang diduga terlibat. Upaya tersebut juga perlu disertai pemulihan lingkungan, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Kepri berupaya mendorong kawasan yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkotika agar kembali menjadi lingkungan yang aman dan produktif.

Penanganan ini juga menjadi bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan menggabungkan penegakan hukum, pemeriksaan medis, dan pencegahan agar penyalahgunaan narkoba tidak terus berulang.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar turut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Warga diminta menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui penindakan yang konsisten, pemeriksaan lanjutan, serta sinergi aparat dan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mendorong pemulihan Kampung Madani agar terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada operasi penindakan, tetapi berlanjut melalui pengawasan dan pendampingan agar kawasan yang ditangani tidak kembali menjadi lokasi rawan narkoba. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri