Home Berita Utama Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Batam, Satu Tersangka Ditangkap
Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dan diduga berisi narkotika.

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh–Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KM alias A alias C serta menyita ganja seberat lebih dari 426 gram.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dan diduga berisi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery atau pengawasan terhadap pengiriman paket hingga sampai ke tujuan.

Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya bergerak pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Saat itu, tersangka diketahui mengambil paket yang diletakkan di teras rumah sebelum membawanya masuk ke dalam rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesan tersangka dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka mengaku mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta untuk memperoleh barang haram tersebut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

No Barang Bukti Keterangan
1 1 bungkus plastik hitam berisi ganja Berat netto 426,15 gram
2 1 kotak paket J&T Express Dikirim dari Banda Aceh
3 1 unit ponsel Realme C35 warna hitam Digunakan untuk komunikasi pemesanan

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka sengaja menggunakan nama samaran “A.” sebagai identitas penerima paket untuk menghindari kecurigaan. Ia juga menginstruksikan kurir agar meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah.

Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima pengaduan dan laporan terkait tindak pidana narkotika. (*)

Sumber : Humas Polda Kepri

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL