Home Batam DPRD Batam Sepakati 11 Ranperda 2027, Drainase Terintegrasi Dibahas Semester I

DPRD Batam Sepakati 11 Ranperda 2027, Drainase Terintegrasi Dibahas Semester I

DPRD Batam Sepakati 11 Ranperda 2027, Drainase Terintegrasi Dibahas Semester I
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – DPRD Kota Batam menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Salah satu regulasi yang menjadi prioritas pembahasan adalah penyelenggaraan drainase perkotaan yang terintegrasi.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di DPRD Kota Batam, Kamis (29/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda 2027 melalui juru bicara Muhammad Putra Pratama.

Dalam laporannya, Bapemperda menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 11 Ranperda yang disepakati terdiri atas tujuh usulan Pemerintah Kota Batam dan empat usulan DPRD melalui hak inisiatif.

11 Ranperda Masuk Propemperda 2027

Berdasarkan laporan Bapemperda, berikut daftar 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2027:

  1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029.
  3. Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi.
  4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2026.
  5. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2027.
  6. Penyelenggaraan Hunian Vertikal Terjangkau.
  7. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  8. Rencana Pengembangan Industri Kota.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2028.
  10. Kepedulian Perusahaan terhadap Lingkungan Sosial.
  11. Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan.

Dari daftar tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi dijadwalkan untuk dibahas pada semester pertama 2027. Sementara itu, Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun 2028 dijadwalkan dibahas pada semester kedua.

Drainase Terintegrasi Jadi Perhatian

Masuknya Ranperda tentang penyelenggaraan drainase perkotaan yang terintegrasi dalam agenda legislasi 2027 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat landasan regulasi pembangunan infrastruktur perkotaan.

Pembahasan regulasi ini diharapkan dapat mendukung penataan sistem drainase yang lebih terintegrasi sesuai kebutuhan pembangunan Kota Batam.

Selain itu, sejumlah Ranperda lainnya mencakup bidang kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, perumahan, industri, olahraga, dan pengelolaan anggaran daerah.

Rangkaian usulan tersebut menjadi bagian dari perencanaan pembentukan regulasi yang berkaitan dengan berbagai aspek pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Bapemperda berharap seluruh Ranperda dapat dibahas sesuai target dan skala prioritas yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh Anggota DPRD Setujui Propemperda 2027

Setelah laporan Bapemperda disampaikan kepada pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan anggota Dewan terhadap usulan Propemperda Tahun 2027.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Dengan penetapan ini, Propemperda 2027 menjadi acuan perencanaan pembentukan peraturan daerah bagi DPRD dan Pemerintah Kota Batam pada tahun mendatang.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan masing-masing Ranperda sesuai jadwal dan mekanisme legislasi yang berlaku hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

DPRD Kota Batam berharap program legislasi tersebut menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (rudi)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri