WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Pihak Mabes Polri sudah mengetahui hasil rekomendasi dari Komnas HAM yang menjelaskan ada pelanggaran HAM untuk 4 anggota LPI setelah kilometer 49 Cikampek.
Kelapa Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
“Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Menurut Argo, apabila nantinya sudah diterima secara resmi dari Komnas HAM, maka polisi akan segera menentukan langkah selanjutnya.
“Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Argo.
Selain itu, Argo menekankan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.
“Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” ucap Argo mengakhiri pernyataannya.
Pendapat Komnas HAM
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasi insiden tewasnya laskar FPI. Tewasnya laskar FPI terjadi saat bentrok dengan polisi di laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota FPI.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan, tewasnya empat anggota FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
“Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.(*)
Sumber : Humas Mabes Polri
Editor : Dedy Suwadha




























