WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakayat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan Rapat Parupurna di ruang rapat lantai 1 Gedung DPRD jalan Imam Bonjol Tarempa, Rapat Paripurna Pengucapan sumpah janji Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan sebelum di lantik.
Pelantikan ini sudah sesuai peraturan pemerintah dan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 381 tahun 2021 yang di bacakan oleh Staf Ahli Gubernur Eko Sumbaryadi.
Ketua DPRD KKKA Hasnidar, Sesuai peraturan perundang-undangan, penggantian antar waktu Anggota DPRD yang berhat ialah yang memperoleh suara terbanyak dalam pileg sebelum nya.
“Selamat buat Ellisya yang telah dilantik sebagai anggota DPRD KKA sisa masa jabatan 2019-2024, dan mari membangun daerah,” ucap Hasnidar.
BACA JUGA Gugus Tugas Laporkan Anambas Nihil Kasus Positif Corona
Usai itu Eko Sumbaryadi selaku staf ahli Gubernur Kepulauan Riau (KEPRI) Bidang Ekonomi dan Pembangunan, mengucapan, selamat dari Gubernur kepada Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ellisya, yang akan dilantik hari ini, mudah – mudahan mendapat kemudahan dalam menjalani tugas – tugas sebagai anggota DPRD.
Lebih lanjut Eko juga berharap dengan dilantiknya Ellisya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, bisa bersenergi dan memberikan nilai nilai dalam melaksanakan tugasnya. Selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten.(*)
Kiriman : Rama