WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Matak tahun 2019. Oknum Kades dan Sekdes Matak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kedua tersangka yakni Awaludin (35) dan Fendi Surya Irawan (35). Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Matak pada akhir Juni 2021.
“Pengaduan terkait indikasi penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa Matak,” kata Syarifudin dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti. Ia langsung memerintahkan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap pihak yang terlibat, serta meneliti dokumen yang ada di desa tersebut.
Berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan, lanjut Syarifudin, diketahui bahwa APBDes Matak tahun 2019 berjumlah Rp 2.524.864.812.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 952.560.000 akan dipergunakan untuk 7 pekerjaan pembangunan di antaranya rehabilitasi peningkatan taman bermain anak milik desa yang dianggarkan Rp 578.200.189 yang kegiatannya meliputi penimbunan lapangan serbaguna, dan pembangunan parit.
“Sumber dana rehabilitasi peningkatan taman bermain anak ini dari dana desa dan alokasi dana desa,” terang Syarifudin.
Berikutnya adalah pekerjaan renovasi kantor desa yang dianggarkan sebesar Rp 39.760.300. Anggaran pekerjaan ini berasal dari dana bagi hasil pajak (BHP).
Lebih lanjut Syarifudin merinci, pekerjaan berikutnya adalah pembangunan tugu perbatasan desa dianggarkan Rp 70.000.000 yang bersumber dari dana desa.
Kemudian, ada pula lanjutan pembangunan pipanisasi air bersih yang dianggarkan Rp 40.100.000 dengan sumber dana berasal dari SILPA.
Selanjutnya pembangunan tempat pembuangan sampah (TPA) yang dianggarkan Rp 180.000.200 dari dana desa, dan terakhir pekerjaan lanjutan renovasi Surau Nurul Jannah Rp 44.499.892 dari alokasi dana desa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana di 4 kegiatan pembangunan,” ungkapnya.
Syarifudin mengatakan 4 peristiwa pidana yang ditemukan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, pihaknya meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Akibat dari perbuatan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 211.636.726,” katanya.
Nilai tersebut sebagaimana tertera dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana Desa Matak, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan 3 ahli (ahli desa, ahli keuangan, dan ahli pidana).
Syarifudin pun menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Kata dia, oknum Kades Matak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran desa yang akan dikelola.
Oknum Kades dijelaskan menunjuk orang-orang yang dapat dikendalikan untuk memegang dan membayarkan keuangan desa, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Perbuatan oknum Kades tersebut dibantu oleh oknum Sekdes, dengan tidak melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Rencana Anggaran Kas (RAK) desa, serta pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dibuat.
“Semua yang dilakukan oknum Sekdes merupakan perintah oknum Kades,” terang Syarifudin.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di cafe dan resto Pondok Tanjung Momong Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ada sejumlah barang bukti yang disita polisi terkait kasus ini. Di antaranya dokumen pencairan BHPRD tahap 1 dan tahap 2, dokumen pencairan dana desa tahap 1, tahap 2, dan tahap 3, dokumen pencairan alokasi dana desa tahap 1, tahap 2, tahap 3, dan tahap 4.
Selain itu, juga ada beberapa dokume lainnya yang turut disita. Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen ini dijelaskan sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Kedua tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Syarifudin. (rama)
































