WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika dengan total barang bukti Narkotika seluruhnya 3,67 gram.
Kabag OPS Sujoko mengatakan, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, Satreskrim berhasil membekuk pelaku yang berinisial NT, di Jalan Satria perumahan Palm Hill No 15 Km XI Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Satreskrim berhasil menyita barang bukti 5 paket diduga sabu seberat 1,85 gram, satu buah boneka tempat penyimpanan paket sabu, dompet warna kuning dan satu unit Handphpone merek Nokia tipe 105 warna hitam.
Dalam pengembangnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada hari minggu tanggal 17 Juli 2016, berhasil membekuk pelaku yang berinisial HK dipinggir jalan Km 8 RSUP Tanjungpinang sekitar pukul 15.00 wib, papar Sujoko Di saat Press Release di Polres Tanjungpinang, Sabtu (23/7/2016).
Dari tangan HK, Satreskrim Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga sabu seberat 1,82 gram, 1 buah kotak rokok Samporena Avolution dan satu buah Handphpone merek samsung warna putih.
Akibat perbuatannya Sujoko, menerangkan, kedua orang tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(yansyah).
































