
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kanwil DJBC Khusus Kepri kembali menggagalkan penyelundupan minuman berakohol yang dibawa oleh KM. Rezeki Baru pada Jumat, (25/3/2022) dini hari.
Penegahan minuman beralkohol ilegal tersebut merupakan rangkaian dari operasi patroli Bea Cukai Jaring Sriwijaya 2022.
“Rencananya, barang-barang ilegal tersebut diduga berasal dari Singapura yang akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera,” terang Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022).
Penangkapan mikol ilegal tersebut kata Rofiq bermula dari adanya informasi mengenai sebuah kapal yang diduga mengangkut minuman berakohol ilegal
melalui jalur laut.
Dimana kata Rofiq unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Guna meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar.
“Unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada Jumat (25/3/2022), pukul 02.30 WIB,” paparnya.
Selanjutnya kata Rofiq, dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal pengangkut mikol ilegal tersebut berhasil dikejar, kemudian tim patroli berhasil sandar dan selanjutnya melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Dimana pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup telah menonaktifkan Automatic Indentification System (AIS) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal KM Rezeki Baru, bermuatan karton dibalut dengan plastik hitam, berisi minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,” ungkap Rofiq.
Selanjutnya kata Rofiq, terhadap
barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke kantor Bea Cukai Khusus Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
“Dari hasil pencacahan, minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, terdiri dari berbagai merk,” sebut Rofiq.
Selanjutnya kata Rofiq nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar.
“Terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22),” paparnya.
Lebih lanjut dirinya menyebut, operasi terpadu Jaring Sriwijaya tahun 2022 merupakan operasi yang dilaksanaka oleh seluruh Satuan Kerja (Satker)
Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.
Karena menurutnya keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat yakni Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjungbalai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim.
“Secara keseluruhan telah berkoordinasi dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” ujarnya.
Rofiq mengungkapkan, Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman berakohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan.
“Salah satu dari ketentuan tersebut yaitu mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai,” kata Rofiq.
Atas kejadian tersebut, Rofiq menyatakan telah menetapkan seorang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda kapal.
Sehingga kata Rofiq yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Kepabeanan dan/atau
pasal 54 Undang-undang cukai.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.(rls)





























