
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 31,55 kilogram senilai Rp47 miliar dengan satu orang tersangka berinisial EH (40).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan sabu tersebut diamankan bersama EH di perairan laut sekitar Pulau Telan, Belakang Padang pada 9 April 2022 malam.
“Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Ditpolair Polda Kepri yang tergabung dalam Satgas Merah Putih,” kata Nugroho dalam konferensi ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022).
Nugroho menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. “Ini merupakan sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia,” kata dia.
Pengungkapan kasus sabu dalam jumlah besar ini merupakan yang kedua selama Nugroho menjabat sebagai Kapolresta Barelang. Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengungkap kasus serupa pada 14 Februari 2022.
“Pengungkapan kedua ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat tim Merah Putih tentang akan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Tanjung Batu Karimun,” katanya.
Kemudian saat melakukan pengintaian di perairan sekitar Pulau Telan, tim melihat kapal speed boat yang mencurigakan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki-laki berada di dalamnya.
“Laki-laki itu langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dibawa, dan ditemukan sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan bodi kapal,” jelasnya.
Tim, lanjut Nugroho, kemudian membuka kursi menggunakan gerinda dan didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Guanyingwang.
“Pelaku dijanjikan oleh Mr. X (DPO) dengan upah Rp10.000.000. sebagai DP awal, pelaku diberikan uang sebesar Rp3.000.000,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 unit speed boat bermesin tempel 30PK yang digunakan pelaku, uang sejumlah Rp2.900.000, 1 unit HP, dan satu tas sandang.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (taufik)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























